Meski mantap memenjarakan Kriss Hatta, Antony tak menggunakan bantuan pengacara dan menyerahkan segala prosesnya ke pihak polisi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara!
"Gue nggak butuh lawyer sih, karena di sini gue sebagai korban dan gue merasa benar gitu."
"Dan gue sendiri tadi juga nanya ke bagian Kanitnya, dia bilang 'lo di sini sebagai korban, lo sama sekali nggak membalas, lo juga ada itikad baik awalnya jadi untuk lawyer lo nggak perlu, cukup dari kepolisian aja sudah cukup," ujar Antony.
"Saya percaya dengan kepolisian bakal berjalan sesuai dengan prosedur," tandasnya.
(*)