Find Us On Social Media :

Dukungan Tetap Mengalir Meski Tersandung Narkoba, Jefri Nichol Berterima Kasih Telah Ditangkap Polisi

By Annisa Dienfitri, Kamis, 25 Juli 2019 | 16:38 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Jefri Nichol tetap berusaha tegar menghadapi konsekuensi hukum yang harus dijalaninya akibat mengonsumsi narkoba.

Seperti diketahui, Jefri Nichol diamankan pihak kepolisian karena kepemilikan narkoba jenis ganja, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Diakui Jefri Nichol, dirinya merasa tegar lantaran dukungan untuknya tetap mengalir dari banyak pihak.

Baca Juga: Berlinang Air Mata Akui Kesalahan Konsumsi Ganja, Jefri Nichol Takut Ditinggalkan Orang-orang Tersayang

"(Tetap tegar karena dukungan) Keluarga saya sama fans, sama orang-orang yang tersayang saya," ucap Jefri Nichol saat Grid.ID jumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Karenanya, aktor yang masih berusia 20 tahun itu tetap merasa bersyukur masih diberi dukungan meski telah bersalah mengonsumsi narkoba.

"Bersyukur banget sih. Bersyukur banget mereka tetap support saya. Walaupun kondisinya lagi kayak gini. Makasih banget," ucap Jefri.

Baca Juga: Arti Nama Jefri Nichol, Mengandung Makna Popularitas dan Kerusakan, Samakah dengan Nasib si Artis yang Kini Terjerat Narkoba?

"Walaupun saya bikin mereka nyesal, bikin mereka kecewa," sambungnya lagi.

Pemeran Nathan dalam film 'Dear Nathan' itu juga berterima kasih kepada jajaran kepolisan yang telah meringkusnya.

Jefri merasa telah disadarkan untuk tidak terjerumus semakin dalam ke jurang narkoba.

Baca Juga: Polisi Terus Kembangkan Kasus Narkoba Jefri Nichol dan Robby Ertanto Guna Mencari Sang Pengedar

"Dan terima kasih juga buat Bu Vivick (Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan) dan timnya udah membuat saya sadar, nggak terjerumus lebih dalam lagi karena memakai ganja," pungkas Jefri.

Atas perbuatannya mengkonsumsi ganja, Jefri Nichol dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jefri terancam dikenai hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Jenguk Jefri Nichol, Lukman Sardi: Namanya Support Gue Doa, Lah!

Mantan kekasih Shenina Cinnamon itu juga terancam membayar denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

(*)