Standar usahanya diatur sesuai dengan Permenparekraf Nomor 24 Tahun 2014 dimana produk SPA memiliki 8 standar pengelolaan SPA di dalamnya,katanya.Kepala Dinas Pariwisata Banten Eneng Nurcahyati menambahkan, industri SPA ini harus mendapat perhatian penting dari semua pihak, termasuk pemberian kebijakan di pemerintah daerah terutama untuk para pelaku Industri SPA di Banten disarankan untuk mengambil kesempatan tersebut.
Baca Juga: Hamil Bayi Kembar, Foto Seksi Syahnaz Sadiqah Saat Baby Moon Pakai Baju Renang Ketat Jadi Sorotan“Ini untuk pembelajaran, pelaku juga secara kelembagaan disertifikasi dan SDM-nya juga agar memiliki daya saing. Oleh karenanya, dengan pemberian penghargaan maka menjadi terobosan baru untuk mendongkrak kunjungan wisatawan dari sisi ekonomi daerah dengan membuka peluang kerja bagi mayarakat,” kata Eneng.Menteri Pariwisata Arief Yahya juga mengakui bila Indonesia memiliki potensi SDM yang luar biasa di sektor pariwisata.Terlebih pemerintah tengah mendorong pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan Tanah Air."Pariwisata kita sedang jadi pembicaraan dunia karena tingkat pertumbuhan, peluang tenaga kerja, dan devisa bagi negara jumlahnya luar biasa signifikan,” kata Menpar Arief Yahya. (*)