Find Us On Social Media :

Kriss Hatta Tak Penuhi Panggilan dan Harus Dijemput Pihak Kepolisian, Pengacara Berikan Penjelasan

By Rissa Indrasty, Jumat, 26 Juli 2019 | 07:27 WIB

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.

Baca Juga: Berharap Bisa Tempuh Jalur Damai, Ibunda Kriss Hatta Ingin Anaknya Kelak Bikin Vlog dengan Antony Hillenaar

Tak main-main, karena laporan ini, Kriss Hatta terancam dijerat pasal penganiayaan dan hukuman pidana penjara.

"Pasal 351 tentang penganiayana ringan, ancaman 2 tahun 8 bulan," ujar Suratman Uman.

Namun, sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya, pengacara menyebutkan akan mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Antony Hillenaar Bakal Mentahkan Permohonan Maaf Ibunda Kriss Hatta

"Normatif 20 hari dan diharapkan dia dikeluarkan lewat penangguhan penahanan," tutup Suratman Uman.

(*)