Tak main-main, karena laporan ini, Kriss Hatta terancam dijerat pasal penganiayaan dan hukuman pidana penjara.
"Pasal 351 tentang penganiayana ringan, ancaman 2 tahun 8 bulan," ujar Suratman Uman.
Namun, sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya, pengacara menyebutkan akan mengajukan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Antony Hillenaar Bakal Mentahkan Permohonan Maaf Ibunda Kriss Hatta
"Normatif 20 hari dan diharapkan dia dikeluarkan lewat penangguhan penahanan," tutup Suratman Uman.
(*)