Find Us On Social Media :

Kriss Hatta Tak Penuhi Panggilan dan Harus Dijemput Pihak Kepolisian, Pengacara Berikan Penjelasan

By Rissa Indrasty, Jumat, 26 Juli 2019 | 07:27 WIB

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID – Baru saja bebas dari tahanan, aktor Kriss Hatta kembali harus masuk jeruji besi.

Kriss Hatta dijemput pihak kepolisian, lantaran surat panggilan terhadapnya, diklaim pengacara Kriss Hatta, tak sampai kepada kliennya.

Pengacara Kriss Hatta menyebutkan, jika sebenarnya kliennya sangat kooperatif dengan proses yang harus dijalankannya sebagai seorang tersangka.

Baca Juga: Upayakan Jalur Damai dengan Antony Hillenaar, Kuasa Hukum Kriss Hatta: Ini Sesuatu Hal yang Spontanitas dan Nggak Ada Niat Seperti Itu

"Soal penjemputan, klien kami sangat kooperatif dan patuh terhadap hukum.”

“Hanya pemanggilannya saja yang tidak sampai, karena alamat yang dipakai alamat rumah dari KTP dan domisili tidak ke situ," ungkap Kuasa Hukum Kriss Hatta, Suratman Uman, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Status tersangka yang kini disandang Kriss Hatta berawal dari cekcok antara dirinya dengan seorang aktor bernama Anthony Hillenaar.

Baca Juga: Dulu Rela Pasang Badan, Pengacara Indra Tarigan Kini Justru Menolak Bela Kriss Hatta yang Kembali Masuk Penjara, Ada Apa?

Cekcok itu terjadi di sebuah kelab malam di kawasan Jakarta Selatan medio April 2019 lalu.

Rupanya, cekcok itu berbuntut pada pemukulan yang dituduhkan kepada Kriss Hatta terhadap aktor FTV Anthony Hillenaar.

Tak terima menjadi korban pemukulan, Anthony Hillenaar akhirnya melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Berharap Bisa Tempuh Jalur Damai, Ibunda Kriss Hatta Ingin Anaknya Kelak Bikin Vlog dengan Antony Hillenaar

Tak main-main, karena laporan ini, Kriss Hatta terancam dijerat pasal penganiayaan dan hukuman pidana penjara.

"Pasal 351 tentang penganiayana ringan, ancaman 2 tahun 8 bulan," ujar Suratman Uman.

Namun, sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya, pengacara menyebutkan akan mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Antony Hillenaar Bakal Mentahkan Permohonan Maaf Ibunda Kriss Hatta

"Normatif 20 hari dan diharapkan dia dikeluarkan lewat penangguhan penahanan," tutup Suratman Uman.

(*)