Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Baru-baru ini seorang pengacara bernama Pitra Romadhoni melaporkan Barbie Kumalasari ke polisi mengenai gelar sarjana dan profesi advokatnya yang dituding palsu.
Namun rupanya laporan itu kini dicabut oleh Pitra, karena Barbie Kumalasari telah mengklarifikasi permasalahan tersebut.
"Jadi penyabutannya sudah didaftarkan oleh penyidik atas nama Dika Nugroha," ujar Pitra saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga: Sempat Saling Tuding, Barbie Kumalasari Akhirnya Berpelukan Damai dengan Pablo Benua dan Rey Utami
"Ini suratnya pencabutan surat pengaduan dan surat kuasanya kemarin," lanjutnya.
"Jadi permasalahan klien kami tersebut kami menganggap bahwa ini sudah selesai dan tidak perlu dilakukan penyelidikan lagi," tambahnya lagi.
Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Barbie Kumalasari, juga menegaskan keabsahan ijazah tersebut benar adanya dari Universitas Azzahra.
Baca Juga: Dua Pekan Galih Ginanjar Ditahan Terkait Kasus Video Ikan Asin, Barbie Kumalasari Ngaku Kesepian
Ia menyebutkan Barbie Kumalasari memang mahasiswa tedaftar resmi di kampus tersebut.
"Jadi saya tambah sedikit, ini kan terkait keabsahan ijazah klien saya, Kumalasari dan itu udah jelas dari kampus Azzahra," ungkap Rihat.
"Udah jelas menyatakan oleh dekan bahwa Kumalasari ini sebagai mahasiswa terdaftar resmi disamakan," jelasnya.
"Jadi itulah dasarnya makanya rekan saya Pitra ini mencabut pengaduannya kepada Polda Metro Jaya," imbuh Rihat.
Baca Juga: Merasa Terzalimi Imbas Kasus Video Viral Ikan Asin, Barbie Kumalasari: Dosaku Lagi Dicuci!
"Jadi sejak saat ini masalah itu udah clear, jadi nggak ada lagi masalah," sambungnya.
Sementara itu, Barbie Kumalasari mengaku merasa tenang karena laporan terhadapnya telah dicabut.
Barbie berharap dengan klarifikasinya itu, permasalahannya tidak diperpanjang lagi.
"Iya udah nggak ada laporan balik. Kita clear kok, aku juga sudah memaafkan jadi sudah selesai saja, nggak usah diperpanjang lagi. Sudah lega," ungkap Barbie Kumalasari. (*)