"Karena selama 3,5 bulan saya disepelekan, dibilang laporan saya nggak jalan, dibilang 'emang lo siapa, Antony itu siapa?', itu sudah jauh menyepelekan," ungkap Antony.
Atas kasus penganiayaan yang dilakukannya, Kriss Hatta resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga: Kriss Hatta Tak Penuhi Panggilan dan Harus Dijemput Pihak Kepolisian, Pengacara Berikan Penjelasan
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Kriss Hatta sempat diperiksa di Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Kriss Hatta kemudian dibawa ke Biddokes, setelah selesai diperiksa di Resmob.
Sebelumnya, Kriss Hatta menjalani tahanan atas kasus pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria.
Kriss Hatta resmi bebas atas kasus tersebut pada 4 Juli 2019 silam.
Atas kasus penganiayaan terhadap Antony, Kriss Hatta terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," tandas Argo, diberitakan Grid.ID, Rabu (24/7/2019).
(*)