Grid.ID - Kriss Hatta lagi-lagi harus masuk bui, kali ini Kriss Hatta masuk bui atas tindakannya menganiaya seorang selebritis.
Mantan suami Hilda Vitria ini diadukan oleh pelapor sekaligus korban penganiayaannya, Antony Hillenaar.
Antony melaporkan Kriss Hatta atas tindak penganiayaan ke pihak yang berwajib sejak April 2019 lalu.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta ini bermula ketika Kriss Hatta berada di cafe Dragonfly, dan tak terima kekasihnya digoda oleh teman Antony.
Baca Juga: Tanggapan Kriss Hatta Soal Antony Hillenaar yang Menyindirnya Tiup Lilin di Dalam Tahanan
"Pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh (temannya) pelapor," kata Argo Yuwono saat rilis tersangka Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, diberitakan Grid.ID, Kamis (25/7/2019).
Antony muncul untuk melerai temannya yang tengah cekcok dengan Kriss Hatta.
Niat baik Antony yang ingin melerai justru tak digubris, dan malah terkena hantaman tangan Kriss Hatta, hingga tulang hidungnya patah.
"Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan," ungkap Argo.
Baca Juga: Resmi Ditahan atas Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Ungkap Kondisinya
Sebelum menjebloskan Kriss Hatta ke penjara, Antony mengungkapkan bahwa sang artis tak pernah memiliki itikad baik untuk meminta maaf.
Setelah ditahan, ibu Kriss Hatta sampai harus menghubungi Antony untuk meminta maaf atas nama sang putra.
Hal tersebut diungkapkan Antony dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube ESGE Entertainment, Jum'at (26/7/2019).
Baca Juga: Resmi Menginjak Usia 31 Tahun di Tahanan, Kriss Hatta: Terima Kasih Banyak ya!
"Ya, ibunya Kriss sekitar pukul 12.30 WIB, di hari yang sama Kriss ketangkep, beliau telepon sampai 10 menit, terus WhatsApp 'semoga bisa diselesaikan secara kekeluargaan'," ungkap Antony.
Antony yang merasa jengkel dengan Kriss Hatta yang baru meminta maaf setelah dipenjara pun menutup pintu maaf untuk mantan suami Hilda Vitria ini.
Menjadi korban Kriss Hatta, Antony hanya akan memberikan 10 persen damai untuk Kriss.
"Untuk pintu damai seperti itu cuma 10 persen, karena 90 persen hati gue masih mau melanjutkan proses ini,"
Baca Juga: Berikan Ucapan Ultah untuk Kriss Hatta, Antony Hillenaar Nyinyir!
"Karena selama 3,5 bulan saya disepelekan, dibilang laporan saya nggak jalan, dibilang 'emang lo siapa, Antony itu siapa?', itu sudah jauh menyepelekan," ungkap Antony.
Atas kasus penganiayaan yang dilakukannya, Kriss Hatta resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga: Kriss Hatta Tak Penuhi Panggilan dan Harus Dijemput Pihak Kepolisian, Pengacara Berikan Penjelasan
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Kriss Hatta sempat diperiksa di Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Kriss Hatta kemudian dibawa ke Biddokes, setelah selesai diperiksa di Resmob.
Sebelumnya, Kriss Hatta menjalani tahanan atas kasus pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria.
Kriss Hatta resmi bebas atas kasus tersebut pada 4 Juli 2019 silam.
Atas kasus penganiayaan terhadap Antony, Kriss Hatta terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," tandas Argo, diberitakan Grid.ID, Rabu (24/7/2019).
(*)