Find Us On Social Media :

Kisah Pahit Korban Pinjaman Online Ilegal, dari Bunuh Diri Hingga Diiklankan "Siap Digilir" demi Bayar Utang

By Linda Fitria, Sabtu, 27 Juli 2019 | 11:37 WIB

Kisah pahit korban pinjaman online ilegal

Baca Juga: Sering Kehilangan Barang Berharga, Ternyata Koin dan Perhiasan Senilan Rp 924 Juta Ditemukan dalam Perut Anaknya

2. Jadi pencuri demi lunasi utang online

Kisah lain yang tak kalah memprihatinkan datang dari Kabupaten Magetan.

Pasalnya, demi melunasi hutang online, AZ (28) sampai nekat mencuri ponsel temannya.

Diwartakan Kompas.com, AZ mencuri ponsel untuk membayar utang pinjaman online sebesar Rp 1,5 juta.

3. Utang Rp 1 Juta tiba-tiba denda dan bunga capai Rp 30 Juta

Penipuan bermodus pinjaman online kembali memakan korban.

Baca Juga: Niat Tangkap Bocah Tawuran Agar Tak Diamuk Massa, Bripka Rahmat Malah Ditembaki Paman Pelaku, Brigadir Rangga

Parahnya, korban YI (51) asal Solo ini sampai diiklankan 'Siap digilir' karena tak mampu melunasi hutangnya.

"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar," ungkap YI dikutip dari Tribunsolo.

Kisah di atas adalah sedikit dari banyaknya kasus penipuan bermodus peminjaman online.

Agar tak lagi ada korban, ada baiknya sebelum anda meminjam uang, periksa kembali apakah instansi tersebut memiliki lisensi resmi yang diijinkan oleh OJK atau tidak.

(*)