2. Jadi pencuri demi lunasi utang online
Kisah lain yang tak kalah memprihatinkan datang dari Kabupaten Magetan.
Pasalnya, demi melunasi hutang online, AZ (28) sampai nekat mencuri ponsel temannya.
Diwartakan Kompas.com, AZ mencuri ponsel untuk membayar utang pinjaman online sebesar Rp 1,5 juta.
3. Utang Rp 1 Juta tiba-tiba denda dan bunga capai Rp 30 Juta
Penipuan bermodus pinjaman online kembali memakan korban.
Parahnya, korban YI (51) asal Solo ini sampai diiklankan 'Siap digilir' karena tak mampu melunasi hutangnya.
"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar," ungkap YI dikutip dari Tribunsolo.
Kisah di atas adalah sedikit dari banyaknya kasus penipuan bermodus peminjaman online.
Agar tak lagi ada korban, ada baiknya sebelum anda meminjam uang, periksa kembali apakah instansi tersebut memiliki lisensi resmi yang diijinkan oleh OJK atau tidak.
(*)