Grid.ID - Makin hari makan banyak orang jadi korban pinjaman online ilegal.
Korban pinjaman online ilegal ini tersebar di banyak daerah di Indonesia.
Dan parahnya, akibat utang ini, korban pinjaman online ilegal harus mengalami kisah pahit dalam hidupnya.
Kebutuhan hidup yang kian meningkat membuat banyak hal dilakukan orang untuk mendapat uang.
Dan tak jarang, orang memilih jalan pintas agar bisa mendapat uang dengan cepat, salah satunya dengan berhutang.
Sayangnya, kemunculan sistem hutang terbaru yakni pinjaman online memunculkan banyak modus penipuan.
Dari bunga yang tiba-tiba menggunung, sampai tagihan yang jumlahnya di luar nalar.
Penipuan berbasis pinjaman online ini pun sudah memakan banyak sekali korban.
Dan beberapa kisah di antaranya bisa dibilang pelik hingga harus mengorbankan nyawa.
Untuk itu, berikut Grid.ID rangkum beberapa kisah pahit para korban pinjaman online yang sempat viral di media sosial.
1. Terjerat utang online hingga putuskan gantung diri
Kisah ini dialami seorang sopir taksi online berusia 35 tahun.
Melansir Kompas.com, Z ditemukan tak bernyawa di rumah kosnya di Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Z memutuskan gantung diri akibat jeratan utang online yang menimpanya.
Sebelum itu, Z diketahui sempat mengirimkan surat permohonan untuk OJK agar menindak pihak peminjaman online.
"Kepada OJK dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan," tulis Z.
2. Jadi pencuri demi lunasi utang online
Kisah lain yang tak kalah memprihatinkan datang dari Kabupaten Magetan.
Pasalnya, demi melunasi hutang online, AZ (28) sampai nekat mencuri ponsel temannya.
Diwartakan Kompas.com, AZ mencuri ponsel untuk membayar utang pinjaman online sebesar Rp 1,5 juta.
3. Utang Rp 1 Juta tiba-tiba denda dan bunga capai Rp 30 Juta
Penipuan bermodus pinjaman online kembali memakan korban.
Parahnya, korban YI (51) asal Solo ini sampai diiklankan 'Siap digilir' karena tak mampu melunasi hutangnya.
"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar," ungkap YI dikutip dari Tribunsolo.
Kisah di atas adalah sedikit dari banyaknya kasus penipuan bermodus peminjaman online.
Agar tak lagi ada korban, ada baiknya sebelum anda meminjam uang, periksa kembali apakah instansi tersebut memiliki lisensi resmi yang diijinkan oleh OJK atau tidak.
(*)