Find Us On Social Media :

Pisahkan Murid Laki-laki dan Perempuan, Guru Olahraga Ini Cabuli Siswi di Kelas dan Disaksikan Siswi Lainnya

By Maria Andriana Oky, Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:06 WIB

Ilustrasi pencabulan

Grid.ID - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Kasus pencabulan ini terjadi di lingkungan madrasah ibtidaiayah di Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus pencabulan ini dilakukan oleh seorang guru olahraga terhadap salah satu siswinya yang baru berusia 10 tahun.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com disebutkan pelaku yang berprofesi sebagai guru olahraga bernama Djunaidi (53) ditangkap karena telah mencabuli salah satu muridnya.

Baca Juga: Suami di Garut yang Kubur Istri Kedua di Septic Tank, Ternyata Residivis dan Pernah Dipenjara karena Pencabulan Anak di Bawah Umur!

Mirisnya lagi, ia melakukan perbuatan bejat itu saat pelajaran sedang berlangsung dan dilakukannya di dalam kelas.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menguraikan kronologi tindakan asusila yang dilakukan oleh Djunaidi.

Budi menyebutkan, awalnya Djunaidi memisahkan siswa putra dan putri saat pelajaran olahraga berlangsung.

"Jadi yang laki-laki disuruh parktik di luarm perempuan belajar teoridi dalam," terang Budi seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Minta Sidang Kasus Pencabulan Digelar Terbuka, Kuasa Hukum Cium Gelagat Seperti Ini

Saat pelajaran teori berlangsung, pelaku memutarkan sebuah video di depan raung kelas.

Lalu Djunaidi mulai mendekati korban, dan saat itulah ia mulai mencabuli siswinya dengan tangannya.

Tindakan Djunaidi ini rupanya disaksikan pula oleh beberapa siswi lainnya.

Melansir dari TribunJakarta.com, Budhi Herdi mengungkapkan setidaknya ada lima orang teman korban yang menjadi saksi perbuatan sang guru terhadap teman mereka.

Baca Juga: Ingat Pria yang Mengaku Sebagai Nabi Adam? Gini Pengakuan Pengikutnya: Dari Halalkan Hubungan Intim Asalkan Suka Sama Suka, hingga Pencabulan Terhadap Anak

"Ada saksi di sini. Ada lima saksi di sini. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," jelas Budhi seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.

Tak ingin perbuatannya terbongkar, Djunaidi mengancam para muridnya akan memberikan nilai yang jelek pada mereka.

"Tapi karena diancam nilai nggak bagus dan mungkin nggak naik kelas, jadi mereka nggak berani," ungkap Budhi.

Pelaku yang berprofesi sebagai guru olahraga itu juga dikenal sebagai guru yang mudah emosi dan ringan tangan terhadap murid-muridnya.

Baca Juga: Biadab, Inilah Kronologi Kasus Pencabulan Siswi TK, Ibunya Pun Meradang Tak Ditanggapi Laporannya

Hal itu pulalah yang membuat korban jadi tak berani untuk melapor hingga berbulan-bulan.

"Ini yang membuat murid menjadi tertekan kemudian murid menuruti apa yang diinginkan pelaku," ungkap Budhi seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Beda dari Biasanya, Menantu Cantik SBY Aliya Rajasa Pakai Busana Warna Neon dan Rok Plisket Kekinian, Stylish Banget!

Diungkapkan pula korban dicabuli sebanyak enam kali selama enam bulan dari bulan Maret 2019.

Adapun aksi Djunaidi terungkap dan ia ditangkap pada 24 Juli 2019.

Baca Juga: Awan Kelabu di Hati 13 Wanita, Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Ngga Disangka Pelakunya

Kasus pencabulan ini terungkap saat korban merasa takut untuk berangkat ke sekolah sehingga menimbulkan kecurigaan pada diri ibu korban.

Setelah didesak oleh ibunya, korban yang baru berusia 10 tahun itu pun menceritakan perbuatan keji yang dialaminya.

Baca Juga: Hadiri Nikahan Siti Badriah, Penampilan Seksi Zaskia Gotik Tenteng Tas Harga Setengah Miliar Rupiah Curi Perhatian

Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca Juga: Ingat Pria yang Mengaku Sebagai Nabi Adam? Gini Pengakuan Pengikutnya: Dari Halalkan Hubungan Intim Asalkan Suka Sama Suka, hingga Pencabulan Terhadap Anak

Ditambah, karena pelaku berprofesi sebagai guru, hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara. (*)