Find Us On Social Media :

Kriss Hatta Laporkan Balik Antony Hillenaar dengan Pasal UU ITE Karena Unggahan Instastory yang Hina Dirinya

By Asri Sulistyowati, Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:18 WIB

Kriss Hatta (kiri) - Antony Hillenaar (kanan)

"Sebetulnya ini hal yang biasa ya, saya kira ini hanya penuntutan biasa ya. Dalam kondisi Kriss hatta juga tidak dalam posisi sadar gitu, artinya tidak ada niatan jahat seperti itu."

"Makanya kami upayakan dengan keluarga agar dilakukan mediasi, dan kita berharap ada kesepakatan damai, dan dia mau cabut laporan itu, tapi ternyata Antony tidak menginginkan perdamaian."

"Sehingga kami selaku tim kuasa hukum ini membuat laporan polisi hari ini, tanggal 26 Juli 2019. Seperti yang sudah disampaikan ini pelanggaran terhadap Undang-undang ITE ya, pasal 27 ayat 3," ujar Syuratman Usman SH selaku pengacara Kriss Hatta.

Baca Juga: Resmi Menginjak Usia 31 Tahun di Tahanan, Kriss Hatta: Terima Kasih Banyak ya!

Ancaman hukuman untuk Antony tentu saja lebih besar jika dibandingkan dengan ancaman hukuman Kriss Hatta.

"Itu ada ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ya tentu saja ancaman hukumannya lebih besar dibandingkan pasal 351 penganiayaan ringan ya yang ancaman itu 2,8 tahun penjara, sementara itu UU ITE 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," terang Syuratman.

Langkah ini diupayakan demi mencari keadilan untuk sang presenter.

Baca Juga: Resmi Ditahan atas Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Ungkap Kondisinya

"Tentu jauh lebih berat apa yang kami laporkan terhadap terlapor ya saudara Antony, untuk mencari keadilan yang sebenarnya untuk klien kami dan keluarga," tandasnya.

 (*)