Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kriss Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.
Penetapan status tersangka berdasarkan laporan polisi Antony Hillenaar pada April 2019 lalu.
Guna keperluan penyidikan, Kriss Hatta ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Antony Hillenaar Ajukan Sejumlah Persyaratan Mediasi, Kriss Hatta Tak Bisa Penuhi
Beragam upaya dilakukan Kriss Hatta guna berdamai dengan pihak Antony Hillenaar.
Namun, niatan Kriss Hatta tak disambut baik oleh pihak pelapor.
Proses hukum tetap berlanjut, sementara presenter berusia 31 tahun itu masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Polda, Kriss Hatta Akan Laporkan Balik Antony Hillenaar
Tak hanya itu, pihak Antony juga membuat sebuah Instagram Story melalui akun @hillenaar87 yang menghina Kriss.
Unggahan itu juga diunggah akun gosip @lambe_turah dengan 1.831.802 viewers
Atas dasar itu, pihak Kriss melaporkan balik Antony ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Tutup Pintu Maaf untuk Kriss Hatta, Antony Hillenaar: Cuma Ada 10 persen Pintu Damai!
Dilansir Grid.ID dari video unggahan kanal YouTube Krisshatta Squadentertainment pada Sabtu (27/7/2019), kuasa hukum Kriss melaporkan Antony dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Tanggapan Kriss Hatta Soal Antony Hillenaar yang Menyindirnya Tiup Lilin di Dalam Tahanan
"Sebetulnya ini hal yang biasa ya, saya kira ini hanya penuntutan biasa ya. Dalam kondisi Kriss hatta juga tidak dalam posisi sadar gitu, artinya tidak ada niatan jahat seperti itu."
"Makanya kami upayakan dengan keluarga agar dilakukan mediasi, dan kita berharap ada kesepakatan damai, dan dia mau cabut laporan itu, tapi ternyata Antony tidak menginginkan perdamaian."
"Sehingga kami selaku tim kuasa hukum ini membuat laporan polisi hari ini, tanggal 26 Juli 2019. Seperti yang sudah disampaikan ini pelanggaran terhadap Undang-undang ITE ya, pasal 27 ayat 3," ujar Syuratman Usman SH selaku pengacara Kriss Hatta.
Baca Juga: Resmi Menginjak Usia 31 Tahun di Tahanan, Kriss Hatta: Terima Kasih Banyak ya!
Ancaman hukuman untuk Antony tentu saja lebih besar jika dibandingkan dengan ancaman hukuman Kriss Hatta.
"Itu ada ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ya tentu saja ancaman hukumannya lebih besar dibandingkan pasal 351 penganiayaan ringan ya yang ancaman itu 2,8 tahun penjara, sementara itu UU ITE 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," terang Syuratman.
Langkah ini diupayakan demi mencari keadilan untuk sang presenter.
Baca Juga: Resmi Ditahan atas Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Ungkap Kondisinya
"Tentu jauh lebih berat apa yang kami laporkan terhadap terlapor ya saudara Antony, untuk mencari keadilan yang sebenarnya untuk klien kami dan keluarga," tandasnya.
(*)