Find Us On Social Media :

Laporkan Balik Antony Hillenaar dengan Pasal UU ITE, Ibunda Kriss Hatta: Pihak Dia Blokir WA Tante Tandanya Sudah Menutup Pintu Damai!

By Asri Sulistyowati, Sabtu, 27 Juli 2019 | 17:16 WIB

Kolase Kriss Hatta,Tuty Suratinah dan Antony Hillenaar

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Kriss Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar pada April 2019 lalu.

Guna keperluan penyidikan, Kriss Hatta ditahan selama 20 hari ke depan.

Beragam upaya dilakukan Kriss Hatta guna berdamai dengan pihak Antony Hillenaar.

Baca Juga: Kriss Hatta Laporkan Balik Antony Hillenaar dengan Pasal UU ITE Karena Unggahan Instastory yang Hina Dirinya

Namun, segala niatan baik Kriss Hatta tak disambut oleh pihak pelapor.

Proses hukum tetap berlanjut, sementara presenter berusia 31 tahun itu masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, pihak Antony juga membuat sebuah Instagram Story melalui akun @hillenaar87 yang menghina Kriss.

Baca Juga: Antony Hillenaar Ajukan Sejumlah Persyaratan Mediasi, Kriss Hatta Tak Bisa Penuhi

Unggahan itu juga diunggah akun gosip @lambe_turah dengan 1.831.802 viewers

Atas dasar itu, pihak Kriss melaporkan balik Antony ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2019) malam.

Kuasa hukum Kriss melaporkan Antony dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.