Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ibunda Kriss Hatta, Suratinah dan kuasa hukumnya, Denny Lubis, menyambangi Polda Metro Jaya, Sabtu (27/7/2019), untuk menambahkan pasal pada laporannya terhadap Antony Hillenaar terkait kasus pelanggaran UU ITE.
"Semalam kami tim kuasa hukum telah melaporkan saudara Antony terkait dengan Undang Undang ITE pasal 27," ujar Denny Lubis saat Grid.ID temui.
"Ancamannya itu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," imbuhnya.
Baca Juga: Sambangi Polda, Keluarga Kriss Hatta Laporkan Antony Hillenaar untuk Kedua Kalinya
Namun Suratinah kembali datang ke Polda Metro Jaya untuk merevisinya dengan menambahkan pasal 29 undang undang ITE terkait isi pesan Antony kepada ibunda Kriss Hatta yang menuliskan adanya permintaan sejumlah uang.
Permintaan uang tersebut diungkapkan Antony usai melakukan pertemuan mediasi dengan ibunda Kriss Hatta.
"Karena dari hasil mediasi itu keluar angka yang membuat mamah ini secara psikis tidak tenang hati," ungkap Denny.
"Siapa seorang ibu ya anaknya ditahan mau minta maaf tetapi keluar angka, nah inilah yang akan menjadi pertimbangan dikonsultasiin pada malam ini," lanjutnya.