"Akhirnya ketika konseling, sependapat dengan penyidik. Karena udah masuk pasal 27 undang undang ITE," jelas Denny.
"Maka ini akan ditambahkan pasal 29 undang undang ITE di mana ada suatu upaya baik dengan kekerasan atau dengan menakut-nakuti, nah ini kita yang ambil melalui media," tambahnya.
Berupaya untuk berdamai, namun Antony sendiri meminta kompensasi dalam mediasi tersebut.
"Ingin berdamai baik-baik namun faktanya yang terjadi adanya adalah jumlah nilai angka diminta oleh yang bersangkutan," sambungnya lagi.
Suami Hilda Vitria itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Namun, pintu damai dari Antony dikabarkan telah ditutup.
Pesinetron tersebut memilih tetap membawa kasusnya ke ranah hukum. (*)