Dua minggu mengintai, akhirnya Satnarkoba Polres Mamasa memutuskan untuk menangkap Adeng yang sedang berkeliling berjualan sayur menggunakan sepeda motornya di Simpang Lima Kota Mamasa.
“Yang bersangkutan sudah lebih dari dua pekan kita selidiki terkait profesi ganda yang dijalani sebagai penjual sayur dan narkotika keliling kampung,” ungkap Iptu Salmon Abang.
Ketika digiring ke kantor Polres Mamasa, Adeng hanya bisa tertunduk malu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1,83 gram.
Sabu-sabu itu disembunyikan pelaku di bawah sol sepatu boots yang digunakannya saat berjualan sayur.
Tak cuma jadi pengedar, Adeng diketahui juga memakai narkoba dagangannya.
Oleh karena itu, Iptu Salmon Abang menduga jika sabu yang dibawa Adeng akan dikonsumi pelaku sendiri.