Grid.ID - Baru-baru ini, seorang tukang sayur disergap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mamasa.
Adeng, tukang sayur yang setiap hari keliling Mamasa, Sulawesi Barat, ditangkap karena terlibat dalam bisnis narkoba.
Adeng si tukang sayur keliling, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Mamasa pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Warga Dusun Leppan, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini ditangkap saat sedang menjajakan sayur dagangannya di kampung-kampung.
Mengutip Kompas.com, ternyata penangkapan Adeng terkait narkoba ini sudah direncanakan Starnarkoba Polres Mamasa sejak jauh-jauh hari, tepatnya 2 minggu lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mamasa Iptu Salmon Abang mengungkapkan, jika anggotanya sudah mengintai Adeng selama 2 pekan.
Adeng diintai guna membuktikan apakah ia benar-benar pengedar narkoba berkedok tukang sayur keliling.
Dua minggu mengintai, akhirnya Satnarkoba Polres Mamasa memutuskan untuk menangkap Adeng yang sedang berkeliling berjualan sayur menggunakan sepeda motornya di Simpang Lima Kota Mamasa.
“Yang bersangkutan sudah lebih dari dua pekan kita selidiki terkait profesi ganda yang dijalani sebagai penjual sayur dan narkotika keliling kampung,” ungkap Iptu Salmon Abang.
Ketika digiring ke kantor Polres Mamasa, Adeng hanya bisa tertunduk malu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1,83 gram.
Sabu-sabu itu disembunyikan pelaku di bawah sol sepatu boots yang digunakannya saat berjualan sayur.
Tak cuma jadi pengedar, Adeng diketahui juga memakai narkoba dagangannya.
Oleh karena itu, Iptu Salmon Abang menduga jika sabu yang dibawa Adeng akan dikonsumi pelaku sendiri.
Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita sebuah handphone dan sepeda motor milik pelaku.
Penangkapan tukang sayur yang 'nyambi' jadi pengedar narkoba keliling ini pun berhasil dikembangkan polisi hingga muncul tersangka baru.
Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka lainnya, DW alias WW, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Namun, Salmon menyebutkan jika DW masih dibawah umur.
Oleh sebab itu, DW direkomendasikan untuk direhabilitisai oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Barat.
Salmon mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Adeng masih berstatus penyelidkan tahap satu.
"Ini masih tahap satu, kita akan limpahkan jika pemeriksaannya sudah tahap dua," ungkap Salmon, dikutip Grid.ID dari Tribun Timur.
Kini, Adeng telah ditahan di sel tahanan Polres Mamasa.
Adeng dikenakan Pasal 127, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(*)