Grid.ID - Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Peraturan lalu lintas dibuat untuk melancarkan dan menertibkan pengguna jalan.
Namun masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas, dan mendapat tindakan tegas dari pihak yang berwajib.
Baca Juga: Istri Ulang Tahun, Justru Ben Joshua yang Dapat Kecupan
Baru-baru ini pesinetron Ben Joshua membagikan pengalamannya tertangkap razia oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Momen tersebut dibagikan Ben Joshua di laman Instagram pribadinya, Jumat (26/7/2019).
Ben Joshua terkena razia saat membeli obat di sebuah apotek di Jakarta.
Pesinetron 38 tahun mengungkapkan bahwa tidak mendapat tempat parkir di apotek yang dikunjunginya.
Baca Juga: Ben Joshua Rela Keluar Negeri untuk Membeli Sepatu yang Belum Tentu Cocok dengannya!
Ben Joshua kemudian memutuskan untuk memarkirkan mobilnya di jalan.
Alhasil, mobil milik Ben Joshua harus diderek oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Bukannya sedih ataupun marah mobilnya diderek, Ben Joshua justru tersenyum dan mengakui kesalahannya.
"Siang tadi kena razia dishub, parkir dia atas trotoar.. padahal mau beli obat di apotik dan kebetulan parkirannya ngga ada,"
Baca Juga: Rumah Tangga Adem Ayem, Ben Joshua Rayakan Anniversary Pernikahan ke-9
"Well apapun alasannya tetap salah yaudah didereklah nih mobil.. tapi kok malah senyum?!? ya mau ngapain juga marah2,"
"Ini ngurusnya gampang banget, ikutin aja prosedurnya.. tinggal bayar dendanya ke Bank DKI trus mobil bisa keluar!" tulis Ben Joshua dalam kolom caption.
Ben Joshua kemudian mengikuti prosedur pihak Dishub untuk membayar denda.
Melansir laman Dishub.jakarta.go.id, Senin (29/7/2019), pihak Dishub menerapkan dua sanksi kepada pelanggar, yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera.
Baca Juga: Bertemu Zylvechia Putri Samuel Zylgwyn, Ben Joshua: Calon Mantu!
Pertama, pelanggar dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengen menerapkan tilangan slip biru.
Kedua, Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Disebutkan kendaraan yang parkir dibadan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan/diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012.
Baca Juga: Ben Joshua Cium Zylvechia Ecclesie, Respon Samuel Zylgwyn Galak Banget
Tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.
Meski tidak menyebutkan jumlah denda yang harus dibayar Ben Joshua, jika mengikuti peraturan Dishub, pesinetron tersebut harus membayar kurang lebih Rp 1 juta.
Sikap Ben Joshua yang bertanggung jawab tersebut bahkan mendapat banyak pujian.
Baca Juga: Foto Ben Joshua Saat Debut Sinetron Bikin Netizen Nostalgia
"Keyeeeen!" komentar @popsovia.
"Good example for netijen of +62," tulis @verandp.
"Apresiasi tinggi dari kami penegak Perda," tulis @roni_fateh.
(*)