Selain itu, pemerintah juga memberikan surat edaran berupa anjuran kegiatan di perayaan Hari Ulang Tahun RI besok.
"Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka memeriahkan Bulan Kemerdekaan, kami mengharapkan kiranya Bapak/lbu dapat turut serta menyemarakkan perayaan bulan Agustus sebagai "Bulan Kemerdekaan Republik lndonesia", antara lain sebagai berikut:
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih serentak di lingkungan instansi Bapak lbu mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2019.
2. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.
3. Memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Ke-74 Kemerdekaan Rl yang dapat diunduh pada wvvw.setneg.go.rd ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenrr maupun merch andise instansi, dll.)"
Segala pembiayaan kegiatan dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dimaksud harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk logo sendiri, kamu bisa melihat dan mengunduhnya di link berikut.
Download logo resmi HUT RI ke-74
(*)