Find Us On Social Media :

Buat Rugi Industri Penerbutan Komik Jepang Sebesar Rp 41,27 Triliun, Pembajak Manga Kelas Kakap Berhasil Ditangkap Interpol

By Nicolaus, Senin, 29 Juli 2019 | 14:30 WIB

Romi Hoshino, pembajak manga kelas kakap.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Grid.ID - Komik Jepang atau sering disebut dengan nama manga telah menjadi sebuah alternatif bacaan hiburan untuk setiap orang.

Tak jarang pula banyak orang yang sangat menggandrungi komik khas Jepang ini.

Namun sayangnya komik manga ini terkadang sulit didapatkan di beberapa negara karena terbentur dengan aturan-aturan yang ada.

Baca Juga: Nasib Brigadir Rangga Tianto Usai Habisi Nyawa Seniornya Pakai Senapan Organik, Terancam Vonis Berat dan Lepas Jabatan

Hal ini yang membuat beberapa penggemar manga kecewa.

Sehingga timbulah sebuah aksi pembajakan untuk menerobos regulasi yang ada.

Berkat perkembangan teknologi, digitalisasi komik membuat pembaca merasa pembajakan adalah solusi paling mudah.

Baca Juga: Tiru Aksi Wanita Jilat Es Krim di Supermarket, Dua Remaja ini Buka dan Ludahi Minuman Soda Lalu Dikembalikan Lagi ke Lemari Pendingin

Terutama untuk mengikuti lanjutan cerita yang mereka sukai.

Baca Selengkapnya