Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aktor Jefri Nichol masih menjalani pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan.
Siang tadi, Senin (29/7/2019), Jefri Nichol menerima kedatangan sang ayah, John Hendri.
Ayahanda Jefri Nichol pun mengaku tidak menyangka atas perbuatan sang anak.
Baca Juga: Jefri Nichol dan Robby Ertanto Menjalani Assessment Terkait Ketergantungan Narkoba
"Anak yang baik berprestasi, om juga enggak nyangka," kata John Hendri usai menemui Jefri Nichol.
Kendati demikian, John Hendri membeberkan kondisi anaknya selama menjalani proses hukum.
"Jefri kondirisnya baik-baik saja," jelasnya.
Menurut pantauan tim Grid.ID, mata John Hendri terlihat merah layaknya usai menangis.
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.
Jefri Nichol diamankan dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Akibat perbuatnnya, Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.
(*)