Find Us On Social Media :

Polisi Ungkap Kondisi Fisik Jefri Nichol Setelah Sepekan Dipenjara

By Rangga Gani Satrio, Senin, 29 Juli 2019 | 17:49 WIB

Jefri Nichol saat hadir di rilis penangkapannya atas kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.

Akibat perbuatnnya Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

(*)