Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Akibat perbuatnnya Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.
(*)