Dijanjikan keuntungan hingga lebih dari separuh modal, Petrus akhirnya tergiur investasi yang ditawarkan Pablo.
"Nah setelah itu dipakai selama 3 tahun, 10 persen dari OTR jadi bayar tiap tahun Rp 10 juta dalam 3 tahun dikembalikan. Duit 54 persen dari harga mobil itu kembali utuh," terangnya.
Termakan bujuk rayu, Petrus bahkan menyetujui ajakan rekan bisnisnya itu untuk kemudian mendirikan kantor cabang dari perusahaan investasi tersebut di Kupang.
"Buka cabang perusahaan Pablo di Kupang. Bayar izin mendirikan cabang sekitar Rp 250 juta setelah itu mobil beli sekitar Rp 90 juta, 54 persen dari harga sebenarnya," ia melanjutkan.
Kecurigaan baru terbersit setelah surat serta plat nomor mobil yang dibeli Petrus dari Pablo tak kunjung terbit.
"Kemudian mobil dibawa ke Kupang ternyata mulai curiga. STNK dan plat nomor mobil belum datang. Ternyata dia pake leasing," tutur Petrus.
Bak petir di siang bolong, kerja sama yang baru terjalin beberapa bulan itu ternyata tak lebih dari sekadar tipuan belaka.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan setempat menyatakan bisnisnya masuk daftar investasi bodong.
Tentu saja Petrus merasa sangat dirugikan karena sudah mengeluarkan banyak uang untuk membuka cabang perusahaan Pablo Benua di Kupang.
Terlebih lagi investasi yang dijalankannya baru berjalan dalam hitungan bulan sehingga ia mau tak mau harus mengembalikan uang para anggota yang telanjur menanamkan modal.