Find Us On Social Media :

Mulai Instrospeksi Diri, Jefri Nichol Ikut Kegiatan Keagamaan di Penjara

By Rangga Gani Satrio, Senin, 29 Juli 2019 | 21:40 WIB

Jefri Nichol saat rilis di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).

Akibat perbuatnnya Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

(*)