Diketahui, BI sebenarnya sudah memiliki 4 anak.
Anak pertama hasil pernikahan dengan suami pertamanya (AR), kini telah berusia 12 tahun.
Dari hasil pernikahannya dengan suami kedua (HR), BI dikaruniai anak kedua yang kini telah berusia 7 tahun.
Sedangkan anak ketiga dan keempat BI merupakan hasil hubungan terlarang dengan kakaknya sendiri (AA) , yang masing-masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.
Bahkan, kini BI tengah hamil anak ketiga dari hasil hubungannya dengan sang kakak.
Pihak kepolisian Polres Luwu pun kini sedang sibuk mendalai kasus ini.
“Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak. Karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku.
“Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri," ungkap Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.
Pihak kepolisian sendiri masih bingung mencari pasal yang bisa menjerat kedua kakak beradik ini.
Pasal 294 KUHP tentang pencabulan, tak bisa digunakan untuk menjerat kedua pelaku karena hubungan ini terjadi atas dasar suka sama suka dan tak ada unsur paksaan. (*)