Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Angel Lelga melaporkan mantan suami, Vicky Prasetyo, atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Kompol Andi Sinjaya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, perkembangan kasus dengan terlapor Vicky Prasetyo kini masih berstatus saksi.
"Saudara Vicky Prasetyo perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Yang bersangkutan masih sebagai saksi," kata Andi Sinjaya saat ditemui tim Grid.ID di kantornya pada Selasa (30/7/2019).
"Kami sudah lakukan beberapa pemeriksaan saksi kurang lebih ada 8 orang. Selanjutnya nanti kami sudah berkoordinasi dengan ahli, baik ahli bahasa, ITE, maupun ahli hukum pidana untuk proses pemeriksaan," ucapnya.
"Nanti setelah itu perkaranya akan segera kami gelar," jelasnya.
Andi Sinjaya juga mengatakan, Vicky Prasetyo telah menjalani pemeriksaan selama dua kali.
Baca Juga: Karena Kasus Laporan Angel Lelga, Wartawan Kompas.com Jadi Tahu Kasus Narkoba Jefri Nichol!
Sebelumnya, Angel Lelga sempat menyampaikan bahwa Vicky Prasetyo sudah berstatus tersangka.
Tapi Andi Sinjaya menepis kabar tersebut.
"Nanti kami akan lihat berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan akhir," pungkasnya.
Baca Juga: Mantap Penjarakan Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Kan Memang Pemain Karakter, Penipu Handal!
Atas pelaporan tersebut, Vicky Prasetyo dikenakan pasal 27 UU ITE berkaitan dengan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman untuk sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(*)