"Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," ucapnya.
Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.
"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Baca Juga: Bermodal Ponsel Bekas, Google AI Bantu Petugas Patroli Untuk Lindungi Hutan di Sumatera Barat
Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.
"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merusak Rupiah karena Dijadikan Mahar, Bisa Kenda Denda Rp 1 Miliar"