Find Us On Social Media :

Jadikan Uang Rupiah Untuk Mahar Kini Bisa Didenda Rp 1 Miliar!

By None, Selasa, 30 Juli 2019 | 13:36 WIB

Jadikan Uang Rupiah Untuk Mahar Kini Bisa Didenda Rp 1 Miliar!

Grid.ID – Tak jarang, di uagn rupiah kerap kali diperlakukan dengan kurang baik, muali dari dilipat hingga di coret-coret.

Padahal di beberapa negara banyak yang mengeluarkan peraturan mengenai uang. Seperti dolar yang sudah terlipat tidak berlaku lagi.

Mungkin banyak masyarakat yang belum mengerti akan hal ini sehingga banyak orang melakukan tindakan yang dianggap biasa, padahal hal itu sudah termasuk dalam merusak uang rupiah itu sendiri.

Salah satunya menggunakan uang untuk mahar.

Baca Juga: Viral Kisah Anak 7 Tahun ke Sekolah Pakai Baju Kotor dan Tanpa Alas Kaki

Karena saat membuat mahar sendiri, uang rupiah tersebut biasanya dilipat-lipat sedemikian rupa untuk menjadikannya sebuah bentuk yang diinginkan.

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan.

Pasalnya sebagai mahar, seringkali uang tersebut dibentuk menjadi berbagai macam rupa sehingga berpotensi merusak kualitasnya.

"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Mengintip 'Kuburan' Bus Transjakarta di CIputat dan Bogor, Imbas Pengadaan yang Bermasalah

Dia mengatakan, jika dalam pembuatan mahar tersebut ternyata tidak merusak kualitas uang rupiah maka tidak masalah.

"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem."

"Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," ucapnya.

Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Baca Juga: Bermodal Ponsel Bekas, Google AI Bantu Petugas Patroli Untuk Lindungi Hutan di Sumatera Barat

Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merusak Rupiah karena Dijadikan Mahar, Bisa Kenda Denda Rp 1 Miliar"