Find Us On Social Media :

Setelah Kasus First Travel, Kini Kejadian Serupa Terulang Lagi, Sebuah Agen Perjalanan Ibadah Gagal Berangkatkan 27.000 Calon Jemaah Umrah

By Violina Angeline, Sabtu, 20 Januari 2018 | 12:49 WIB

Kasus serupa First Travel terjadi, 27.000 gagal berangkat ke Mekah untuk Umrah

Agen perjalanan umrah, lanjut Suaidi, haruslah punya pengalaman minimal tiga sampai empat tahun di perjalanan umum.

"Baru kemudian daftar perjalanan umrah dengan persyaratan cukup ketat," ujar Suaidi di acara "Ngopi Bareng Ombudsman" di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

"Dengan pembaruan pendirian. Jadi, kalau PT-nya itu berdiri di Kemenpar, tetapi kalau mau beralih atau mau punya proyek ke umrah, harus ada rekomendasi lagi dari Kemenkumham," kata Suaidi.

(BACA: Berangkat Umrah Pakai Baju Anniesa Hasibuan, Seperti Ini Hubungan Syahrini dengan Boss First Travel!)

Kemenag juga harus selalu memonitor pajak agen perjalanan.

Kalau tidak melaksanakan kewajiban pajak, maka agen perjalanan itu tidak boleh menjadi agen perjalanan Umrah.

"Dalam kasus First Travel itu satu tahun sebelum kejadian tidak bayar pajak. Jadi, seharusnya satu tahun sebelumnya sudah bisa kena sanksi," ujar Suaidi.

 

(*)