Grid.ID - Masih segar di ingatan kita bagaimana kasus biro perjalanan ibadah, First Travel.
Direktur Utama First Travel, Andika Surachman pun harus berurusan dengan hukum akibat kasus tersebut.
Ia harus berurusan dengan hukum lantaran gagal memberangkatkan para calon jemaah umrah tepat waktu.
Belum selesai sepenuhnya kasus tersebut, kini muncul lagi kasus serupa.
(BACA: Tepati Janji, Princess Syahrini Berangkatkan Korban First Travel ke Mekkah!)
Anggota Ombudsman, Ahmad Suaidi, menyebutkan, agen perjalanan ibadah Abu Tours belum bisa memberangkatkan kurang lebih 27.000 anggota jemaah umrah.
Padahal sebelum kejadian Abu Tours ini, pihak Ombudsman juga menyebut ada pula kejadian serupa yang gagal memberangkatkan jemaah umrah berjumlah 8.000 orang.
Ombudsman belum melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Akan tetapi Ombudsman akan segera melakukan investigasi terkait masalah ini.
Mereka juga berharap Kementerian Agama dapat memonitor dengan ketat agen-agen perjalanan ibadah.
Misalnya, dalam hal persyaratan terhadap agen perjalanan umrah.
(BACA: Bikin Haru, Jadi Korban First Travel, Malah Bisa Berangkatkan 18 Orang Umroh)
Agen perjalanan umrah, lanjut Suaidi, haruslah punya pengalaman minimal tiga sampai empat tahun di perjalanan umum.
"Baru kemudian daftar perjalanan umrah dengan persyaratan cukup ketat," ujar Suaidi di acara "Ngopi Bareng Ombudsman" di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
"Dengan pembaruan pendirian. Jadi, kalau PT-nya itu berdiri di Kemenpar, tetapi kalau mau beralih atau mau punya proyek ke umrah, harus ada rekomendasi lagi dari Kemenkumham," kata Suaidi.
(BACA: Berangkat Umrah Pakai Baju Anniesa Hasibuan, Seperti Ini Hubungan Syahrini dengan Boss First Travel!)
Kemenag juga harus selalu memonitor pajak agen perjalanan.
Kalau tidak melaksanakan kewajiban pajak, maka agen perjalanan itu tidak boleh menjadi agen perjalanan Umrah.
"Dalam kasus First Travel itu satu tahun sebelum kejadian tidak bayar pajak. Jadi, seharusnya satu tahun sebelumnya sudah bisa kena sanksi," ujar Suaidi.
(*)