Grid.ID - Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus penganiayaan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya melaporkan Nikita Mirzani atas kasus penganiayaan, Dipo Latief jugamelaporkan Nikita dengan tuduhan menggelapkan sejumlah barang milik Dipo.
Baca Juga: Sering Pamer Punya Barang Mewah, Nikita Mirzani Sindir Barbie Kumalasari Pakai Barang KW
Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, status Nikita terkait kasus penggelapan masih sebagai saksi terlapor.
"Masih saksi," kata Andi di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Andi mengatakan bahwa perkara penggelapan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi.
Jika ada laporan, Andi akan menjelaskannya kemudian. "Masih dalam proses. Nanti," kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, Dipo melaporkan Nikita atas kasus dugaan penggelapan pada Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Media Sosial
Setelah adanya laporan tersebut, Nikita sudah dipanggil sebagai saksi terlapor oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi aku dipanggil atas kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Dipo Latief," ujar Nikita di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Selasa (2/10/2018).
Penggelapan itu, kata Nikita, berupa pakaian dalam, ikat pinggang, alat pijat, sepatu, dan sandar.
"Intinya yang murahanlah yang bukan level gua," kata Nikita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jelaskan Status Nikita Mirzani dalam Kasus Penggelapan Pakaian Dalam"