Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran terhadap acara Konser Pop Star yang tayang di Indosiar pada 29 Juni 2019 pukul 22.08 WIB lalu.
Teguran tersebut dikeluarkan berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat yang menemukan adegan ciuman bibir dalam program acara tersebut.
Adegan ciuman itu dilakukan oleh pasangan suami-istri, aktor Jeffry Waworuntu dan penyanyi Ruth Sahanaya.
Melalui website www.kpi.go.id, menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran tayangan Konser Pop Star dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Norma yang disebut dilanggar itu adalah larangan adegan ciuman bibir serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI.
Baca Juga: Rumah Pemenangan Jeffry Waworuntu Disebut Kebakaran, Ternyata Begini Faktanya!