Baca Juga: Dengan Perut Buncit, Ayu Dewi Tampil Elegan dalam Balutan Gaun Mewah Karya Desainer Eddy Betty
"Jadi dari situ dia melapor ke Polrestabes, Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, lalu polisi menyerahkan ke kita," ungkap pihak Dinsos, dikutip dari laman Kompas.com.
"Lalu kita serahkanlah ke panti asuhan, rumah sementara perlindungan anak, sebagai anak negara," imbuhnya.
Hingga artikel ini ditulis, pihak berwajib belum berhasil mengungkapkan ibu kandung kedua bocah yang ditelantarkan tersebut.
Orang tua yang menelantarkan anak bahkan akan mendapat hukuman yang cukup berat.
Melansir kpai.go.id, Rabu (31/7/2019), peraturan yang melarang orang tua menelantarkan anak tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal-pasal yang dapat menjerat orang tua yang menelantarkan anak diantaranya Pasal 76B dan 76C.
Pasal 76B berbunyi, 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran'.
Sedangkan pasal 76C berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Maka setiap orang yang melanggar pasal 76C terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Baca Juga: Cuma Putih Polos, Intip Harga Fantastis Kemeja Nagita Slavina yang Jadi Sorotan!
(*)