Saat menunggu di depan ruang mediasi, seorang petugas PN Tangerang menyampaikan sidang Ashanty terpaksa diundur.
Hal ini dikarenakan hakim yang bertugas, masih melakukan sidang lainnya.
"Untuk sidangnya tunggu dulu ya, karena mediatornya lagi sidang lain dulu," ucap petugas.
Sebelumnya, sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis, (1/8/2019) besok.
Namun karena kuasa hukum Ashanty tidak bisa hadir, jadi pihaknya memohon untuk sidang dimajukan.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Bandingkan Kebiasaan Ashanty dan Krisdayanti saat Marah, Siapa yang Paling Galak?
"Sidangnya harusnya besok, tapi karena kuasa hukum mbak Ashanty ada keperluan, jadi dimajukan," kata dokter Martin Pratiwi yang tiba lebih dulu di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagai informasi, Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.
Ashanty sebagai pihak tergugat tidak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kerugian secara materil sebesar Rp 4.587.711.754 yang harus dibayar secara lunas dan seketika. (*)