Kasus tersebut berawal dari sebuah video yang diunggah Rey Utami di kanal Youtube 'Rey Utami dan Benua', beberapa waktu lalu.
Galih Ginanjar diundang sebagai tamu dalam vlog terbaru Rey Utami.
Di video tersebut Galih Ginanjar secara sengaja mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Galih menyebut Fairuz berbau seperti ikan asin.
Tindakan Galih mendapat banyak kecaman dari publik, dan keluarga besar Fairuz.
Fairuz yang tak terima dengan pernyataan Galih, melaporkan sang mantan suami ke Polda Metro Jaya.
Namun tak hanya Galih yang dilaporkan oleh Fairuz, Rey Utami dan Pablo Benua juga turut dilaporkan oleh Fairuz.
Melansir laman Kompas.com, ketiganya menjadi tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dikutip dari laman Kompas.com.
(*)