Find Us On Social Media :

Hanya Gara-gara Jawab Soal Lowongan Kerja, Siswa SMK Ini Tewas Dianiaya

By Mia Della Vita, Rabu, 31 Juli 2019 | 20:38 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Seorang pelajar di Batam, Kepulauan Riau, tewas dianiaya setelah ditanya perihal lowongan pekerjaan.

Sebelum tewas, korban sempat dirawat di rumah sakit karena kepalanya mengalami luka yang cukup parah.

Rizy Pandapotan, korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMK ini akhirnya meninggal dunia setelah 2 minggu dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, Batam pada Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Anaknya Ketinggalan di Kota Lain, Ibu 7 Anak Ini Baru Sadar Saat Sudah Sampai Rumah

Korban meninggal setelah mendapatkan pukulan bertubi-tubi di bagian kepala. Akibatnya, ia mengalami pendarahan di bagian kepala.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipyu Melki mengatakan, penganiayaan itu bermula saat korban sedang duduk bermain ponsel di Doorsmeer Simpang SMKN I Batam, Batuaji.

Saat tengah asyik bermain game, datanglah pelaku yang menanyakan lowongan kerja ke korban.

"Saat pelaku datang, lantas tanya ada pekerjaan atau tidak."

"Korban dengan polos menjawab ada. Tetapi tukang cuci mobil," kata Melki dikutip dari Tribun Batam, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga: Jefri Nichol Terjerat Kasus Narkoba, Joe Taslim: Ini Proses Belajar Buat Jefri Ya!

Tidak terima dengan ucapan itu, pelaku marah kemudian berkata, "Mau makan apa saya kalau kerja cuci mobil?"

Korban menjawab,"Bisalah, Bang, buat beli bakso semangkok."

Jawaban korban ini membuat pelaku naik pitam lalu menyerangnya hingga terjatuh.

Tidak sampai di situ, pelaku juga menendang dan memukul korban bertubi-tubi.

Korban kemudian dilarikan RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji.

Korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan hebat.

"Korban meninggal sekitar pukul 18.00 WIB tadi," jelasnya.

Baca Juga: Terkilir Secara Tiba-tiba, Sebaiknya Kompres dengan Air Panas atau Dingin?

Mengutip laporan Kompas, Rabu (31/7/2019), pelaku sudah diamankan sehari setelah kejadian.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 4 tentang penganiayaan dengan pemberatan,

Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)