"Korban mengakui ke ibunya bahwa pernah dicabuli di tempat tinggal pelaku," ujarnya.
Setelah mendengar itu, VT pun melapor ke polisi.
Dari laporan tersebut, atas instruksi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, Unit Reskrim pun bergerak dan menangkap pelaku di apartemen yang ditempatinya pada Kamis (18/1/2018) pukul 08.00 Wita.
Iptu Aan menjelaskan, pria asal Surabaya, Jawa Timur itu sengaja merayu korban agar mau ke apartemennya dan kemudian melakukan pencabulan.
"Dari penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa seprai, bantal dan handphone milik pelaku," ujarnya.
Kasus ini pun selanjutnya di serahkan ke Unit PPA Polresta Denpasar, mengingat usia korban masih di bawah umur. (*)