Grid.ID - Nggak ada yang lebih terkejut dari seorang ibu yang tinggal di Denpasar, Bali ini.
Saat mendapati putrinya yang masih SMP, melakukan video call dengan bertelanjang dada.
Apalagi akhirnya diketahui kalau anak gadisnya yang berinisial M (14), melakukan video call dengan Andhika Akbar (22).
Kisah asmara terlarang M dan Andhika Akbar akhirnya berujung ke pihak kepolisian.
Setelah tepergok, si ibu pun mencari tahu sudah sejauh mana hubungan putrinya dengan lelaki yang tak diketahuinya.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra menjelaskan, sang ibu melayangkan laporan polisi setelah mendengar pengakuan putrinya yang pernah diajak ke tempat tinggal Andhika.
Kata dia, ibu korban pada Rabu (17/1/2018) pukul 01.00 dini hari lalu, melihat putrinya sedang video call dengan seseorang.
Saat dipergoki, VT kaget melihat anaknya yang masih belia ber-video call dengan pelaku.
Pelapor pun menyita handphone yang digunakan, dan menanyakan siapa yang berhubungan dengannya.
"Dari sana pelapor mengetahui hubungan putrinya dengan pelaku. Saat itu pun ibu korban menaruh curiga dengan hubungan mereka," terangnya, Jumat (19/1/2018).
Setelah ditanya, korban pun mengakui bahwa pernah dirayu hingga berujung pencabulan.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini menjelaskan, pelaku mencabuli korban di apartemen milik Andhika di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Selasa (16/1/2018), tepat sehari sebelum tepergok oleh ibunya.
"Korban mengakui ke ibunya bahwa pernah dicabuli di tempat tinggal pelaku," ujarnya.
Setelah mendengar itu, VT pun melapor ke polisi.
Dari laporan tersebut, atas instruksi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, Unit Reskrim pun bergerak dan menangkap pelaku di apartemen yang ditempatinya pada Kamis (18/1/2018) pukul 08.00 Wita.
Iptu Aan menjelaskan, pria asal Surabaya, Jawa Timur itu sengaja merayu korban agar mau ke apartemennya dan kemudian melakukan pencabulan.
"Dari penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa seprai, bantal dan handphone milik pelaku," ujarnya.
Kasus ini pun selanjutnya di serahkan ke Unit PPA Polresta Denpasar, mengingat usia korban masih di bawah umur. (*)