Sudah 4 tahun mencabuli putrinya sendiri, Sugeng ternyata memiliki 5 orang istri.
Fakta ini terungkap usai pelaku diperiksa oleh aparat Polres Lumajang.
Mengutip , Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengungkapkan jika pelaku memiliki 5 orang istri.
Baca Juga: Disangka Sama, Ini 4 Perbedaan Tisu Wajah dan Tisu Toilet yang Belum Kamu Tahu
Empat dari lima istri pelaku, ternyata sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Akibat aksinya ini, pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Hasran. (*)