Grid.ID - Kepolisian Polsek Senduro berhasil menghentikan aksi bejat seorang ayah asal Lumajang yang tega mencabuli putrinya sendiri.
Seorang pria Lumajang bernama Sugeng (44) tega mencabuli putri kandungnya sendiri, BG (19) selama hampir 4 tahun.
Sugeng, warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian usai aksi tak bermoralnya diungkap oleh putrinya sendiri, BG.
Aksi bejat Sugeng berhasil diungkap kepolisian Polsek Senduro pada Senin (29/7/2019) lalu.
Kejahatan Sugeng terungkap ketika korban melaporkan perbuatan ayahnya ke Polsek Senduro.
Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika Sugeng membawa putrinya, BG, ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Beruntung, BG berhasil kabur dan langsung menuju ke kantor Polsek Senduro guna melaporkan tingkah ayahnya.
Aparat kepolisian pun langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku pencabulan, Sugeng, dan menjebloskannya ke penjara.
Mengutip Surya, kasus pencabulan yang dilakukan Sugeng kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Terungkapnya aksi bejat Sugeng ini, sampai membuat Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban geram.
“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ungkap Arsal.
Arsal mengatakan, bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini guna mencari tahu apakah ada anak-anak lain di dalam kasus ini.
"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya.
"Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” jelasnya.
Sudah 4 tahun mencabuli putrinya sendiri, Sugeng ternyata memiliki 5 orang istri.
Fakta ini terungkap usai pelaku diperiksa oleh aparat Polres Lumajang.
Mengutip , Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengungkapkan jika pelaku memiliki 5 orang istri.
Baca Juga: Disangka Sama, Ini 4 Perbedaan Tisu Wajah dan Tisu Toilet yang Belum Kamu Tahu
Empat dari lima istri pelaku, ternyata sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Akibat aksinya ini, pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Hasran. (*)