Find Us On Social Media :

Dipenjara Usai Cabuli Putri Kandung 50 kali, Pria Lumajang Beristri 5 Babak Belur Dihajar Tahanan Lain yang Geram

By Agil Hari Santoso, Kamis, 1 Agustus 2019 | 15:36 WIB

Dipenjara Usai Cabuli Putri Kandung 50 kali, Pria Lumajang Beristri Lima Babak Belur Dihajar Tahanan Lain yang Jengkel

Berhasil lepas dari jeratan ayahnya sendiri, BG langsung pergi melapor ke Kantor Polsek, Senduro.

Aparat kepolisian pun langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku pencabulan, Sugeng, dan menjebloskannya ke penjara pada Senin (29/7/2019) lalu.

Mengutip Surya, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal mengaku geram dengan aksi cabul yang dilakukan Sugeng.

Baca Juga: Viral Potret Pasangan Tunanetra Penjual Kerupuk Beli Bakso, Suami Pura-pura Makan Karena Uang di Kantong Hanya Cukup untuk Satu Mangkok

“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ucap Arsal.

Oleh karena itu, Arsal mengatakan jika pihaknya akan mendalami kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya.

"Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” jelasnya.

Baca Juga: Kena Tipu hingga Puluhan Juta dari Orderan Fiktif GrabFood, Pemilik Warung Bebek Ungkap Kronologi Kejadiannya