Find Us On Social Media :

Dipenjara Usai Cabuli Putri Kandung 50 kali, Pria Lumajang Beristri 5 Babak Belur Dihajar Tahanan Lain yang Geram

By Agil Hari Santoso, Kamis, 1 Agustus 2019 | 15:36 WIB

Dipenjara Usai Cabuli Putri Kandung 50 kali, Pria Lumajang Beristri Lima Babak Belur Dihajar Tahanan Lain yang Jengkel

Arsal mengatakan jika aparat yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai SOP.

“Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng,” ungkap Arsal, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Penasaran dengan Kotak Misterius yang Disimpan Ibunya Selama 37 Tahun di Freezer, Pria Ini Kaget Isinya adalah Mayat Bayi

Oleh karena itu, Arsal memutuskan untuk memisahkan Sugeng dari tahanan lain.

Pelaku pencabulan putri kandung, Sugeng, kini ditahan di sebuah sel khusus dan terisolasi dari tahanan yang lain.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)