Find Us On Social Media :

Usai Bayar Uang Damai karena Kasus Dana Arisan, Maya Angkasa Justru Kena Tipu

By Rissa Indrasty, Kamis, 1 Agustus 2019 | 18:29 WIB

Maya Angkasa dan pengacara Herwanto saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

"Tetapi sebulan dua bulan mereka menawarkan bahwa yasudahlah sampai di sini aja yang penting bayar selisihnya, karena saya orang sibuk juga saya nggak mau pusing juga. yasudahlah walaupun saya merasa tidak salah."

"Mereka minta Rp 510 juta ya kemudiaan sisanya dicicil, yang selisihnya Rp 1,3 miliar, kemudian mereka minta Rp 510 juta, saya ada uang Rp 445 juta. ya kan kemudian mereka koordinasi lagi sama tim akhirnya mereka setuju kita kasih uang Rp 445 juta. dengan alasan semua selesai," lanjutnya.

Baca Juga: Terbilang Sepele, Diet Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan Hingga 30 Kg

Tetapi, setelah Maya Angkasa melakukan transfer kepada Ratna Rezekie, wanita tersebut justru tidak bisa dihubungi.

"Kan ada komitmen bahwa saya suruh membayar selisih perkara saya yang dulu. saya sudah ikuti."

"Setelah saya membayar uang itu, saya tunggu di penyidik dia tidak datang, bahkan sampai sekarang dia tidak ada terima telpon atau WA, penyidik pun bingung, penyidik pun sudah WA dia tidak dibalas telpon dia juga tidak dibalas," ungkap Maya Angkasa.

Setelah Ratna Rezekie menghilang tanpa kabar, tiba-tiba Maya Angkasa kembali dilaporkan untuk kedua kalinya tapi oleh orang yanh berbeda, yaitu Sri Meidina Sulistiowati atas kasus dan bukti serupa. Hal itulah yang membuat Maya Angkasa tak terima dan melaporkan balik kedua orang tersebut.

"Nah itu dilaporkan dua kali jadi saya merasa dikerjain gitu loh seolah-olah dia akan peras saya karena dia sudah mendapatkan uang Ratna Rezekie tidak ada kabar lagi."

"Boro-boro saya diangkat penyidik pun telpon tidak di angkat, WA tidak dibalas, dan ini pun saran penyidik juga. Kalau saya mengikuti prosedur yang ada dan saran penyidik semua," tutup Maya Angkasa.

Maya Angkasa melaporkan kedua orang tersebut atas pasal yang berkaitan dengan pencucian uang, dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Pasal 378 372 atau pasal 345 uu tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang," ungkap kuasa hukum, Herwanto SH.