Bahkan beberapa dari mereka ada yang diceraikan melalui apliksi pesan singkat seperti Whatsapp tanpa adanya jalur hukum.
Sebagai tambahan informasi, di India tidak ada hukum sipil yang seragam dalam mengatur pernkahan, perceraian dan harta gono-gini.
Konstitusi di India memungkinkan warganya menggunakan hukum agamanya masing-masing.
Shayara Bano (38) adalah sosok dibalik petisi ini.
Dia adalah salah satu 'korban'dari praktik 'talak'.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Bahayanya Kanker Otak, Popcorn dan Durian Bisa Jadi Pemicunya
Menurutnya dengan menghapus praktik 'talak' maka wanita muslim di India akan lebih dapat dihargai dan diperlakukan setara secara hukum.
Selain hukuman denda dan kurungan, peraturan ini juga akan mengharuskan suami untuk menafkahi istri mereka secara finansial.
(*)