Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Wanita muslim di India merayakan disetujuinya peraturan yang menentang pratik 'perceraian instan', pada Rabu (31/07/2019) kemarin.
Yang dimaksud 'perceraian instan' di sini adalah praktik talak.
Sebagaimana diketahui dalam Islam, seorang suami dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengucap talak sebanyak tiga kali berturut-turut.
Hal ini kemudian menjadi perbincangan serius di kalangan Parlemen India dengan memasukkan praktik ini ke dalam tindak pidana.
Baca Juga: Sinyorita Hingga Isa Bajaj Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Lihat Jenazah Agung Hercules
Melansir dari Metro.co.uk, pelaku 'perceraian instan' atau 'talak' sekarang dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara.
Isu ini menjadi perbincangan yang serius di kalangan muslim India sejak 2017 lalu.
Berawal dari petisi sejumlah wanita muslim di India, akhirnya RUU yang menentang praktik talak dapat disahkan.
Mesti sempat ada perlawanan keras namun Perdana Menteri India, Narendra Modi, tetap membawa isu ini.
Baca Juga: Jenazah Agung Hercules Akan Dipulangkan Ke Rumah Duka di Bandung
Para wanita muslim di India menganggap praktik 'talak' mencederai hak fundamental mereka dalam kesetaraan gender.
Bahkan beberapa dari mereka ada yang diceraikan melalui apliksi pesan singkat seperti Whatsapp tanpa adanya jalur hukum.
Sebagai tambahan informasi, di India tidak ada hukum sipil yang seragam dalam mengatur pernkahan, perceraian dan harta gono-gini.
Konstitusi di India memungkinkan warganya menggunakan hukum agamanya masing-masing.
Shayara Bano (38) adalah sosok dibalik petisi ini.
Dia adalah salah satu 'korban'dari praktik 'talak'.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Bahayanya Kanker Otak, Popcorn dan Durian Bisa Jadi Pemicunya
Menurutnya dengan menghapus praktik 'talak' maka wanita muslim di India akan lebih dapat dihargai dan diperlakukan setara secara hukum.
Selain hukuman denda dan kurungan, peraturan ini juga akan mengharuskan suami untuk menafkahi istri mereka secara finansial.
(*)