Kecelakaan maut ini berawal saat truk bermuatan tanah itu melaju dari arah Pinangsia menuju Kota Tangerang.
Diberitakan Kompas.com, Kasat Lantas Kota Tangerang AKBP Juang Andi Priyanti menjelaskan, sebelumnya sopir truk berinisial SEJ menghindari razia aparat kepolisian karena melanggar aturan.
Pasalnya, truk tersebut melintas di ruas jalan protokol, yang berdasarkan aturan yang berlaku, truk berukuran besar dilarang melintas di jalan protokol Kota Tangerang mulai pukul 05.00-21.00 WIB.
Ketika merasa aman dari razia polisi, sang sopir pun melanjutkan perjalanannya.
Tiba-tiba as roda truk patah sehingga menyebabkan truk oleng dan tidak bisa dikendalikan, lalu terguling ke arah kanan.
Saat terguling ke kanan, truk itu menimpa mobil Sigra yang sedang melintas hingga remuk. Mobil Sigra tersebut datang dari arah berlawanan.
Mobil Sigra itu pun terkubur beberapa inci ke dalam tanah karena timpaan truk. (*)