Namun, ia mengatakan jika sosok Serli ini lah yang mengurus Prada DP yang baru saja kabur dari pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Serli yang kasih makan dan selimut setelah Deri kabur," ujar Putra.
Sebelumnya, sidang perdana kasus mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP akhirnya digelar di Pengadilan Militar I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Usai Mutilasi Korban, Prada DP Justru Asyik Makan Jeruk dan Merokok di Samping Jenazah Pacarnya
Mengutip Kompas.com, persidangan tersebut turut dihadirkan 7 orang saksi antara yaitu pelatih terdakwa Prada DP, rekan, serta keluarga pelaku dan korban.
Akibat perbuatannya memutilasi Vera Oktaria, Prada DP dituntut pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*)