Find Us On Social Media :

Terungkap Kekasih Simpanan Pelaku Mutilasi Vera Oktaria, Menginap di Kamar Prada DP Beberapa Hari Sebelum Pembunuhan Terjadi

By Agil Hari Santoso, Jumat, 2 Agustus 2019 | 14:39 WIB

Terungkap Kekasih Simpanan Pelaku Mutilasi Vera Oktaria, Menginap di Kamar Prada DP Beberapa Hari Sebelum Pembunuhan Terjadi

Grid.ID - Nama Serli menjadi catatan penting yang muncul di sidang perdana Prada DP untuk kasus mutilasi Vera Oktaria.

Dalam sidang perdana untuk kasus mutilasi Vera Oktaria yang digelar Kamis (1/8/2019) kemarin, nama Serli tiba-tiba terucap dari teman Prada DP yang ikut bersaksi.

Nama Serli berulang kali disebut dalam sidang perdana terdakwa Prada DP untuk kasus mutilasi Vera Oktaria.

Baca Juga: Tak Sanggup Potong Tubuh Vera Oktaria Lagi, Prada DP si Pelaku Mutilasi Kasir Indomaret Hentikan Aksinya Karena Masih Sayang

Mengutip Tribun Sumsel, nama Serli pertama kali diungkap oleh saksi yang merupakan teman dari Prada DP dan Vera Oktaria, Putra Baladewa.

Sebenarnya, Serli juga dijadwalkan hadir di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang itu sebagai saksi.

Namun hingga persidangan selesai, Serli tak menampakkan batang hidungnya.

Lantas siapa sosok Serli ini?

Baca Juga: Prada DP Bohong? Pelaku Mutilasi Kasir Indomaret Akui Vera Oktaria Minta Dinikahi Karena Hamil 2 Bulan, Polisi Justru Tak Temukan Tanda Kehamilan di Tubuh Korban

Simak fakta-faktanya berikut ini.

1. Sempat Menginap di Kamar Kos Prada DP

Hadir sebagai saksi kedua di sidang perdana Prada DP, Putra Baladewa mengatakan jika terdakwa pernah membawa perempuan lain yang bukan kekasihnya.

Bukan Vera Oktaria, Prada DP membawa wanita lain bernama Serli ke kamar kosnya pada 5 Mei 2019 lalu.

"Saya pernah menemani terdakwa mencari kos, kemudian dia bilang kalau Serli mau menginap sambil membawa selimut, padahal terdakwa sudah punya pacar, tapi saya pulang saat itu," cerita saksi dalam persidangan.

Baca Juga: Bak Firasat, Kakak Vera Oktaria Sempat Bermimpi Aneh di Malam Sebelum Prada DP Si Pelaku Mutilasi Tertangkap

2. Hubungan Serli dan Vera Oktaria

Saksi Putra Baladewa menyebutkan jika dirinya mengenal dua orang wanita yang menjadi kekasih Prada DP.

Putra mengatakan jika Serli adalah kakak kelas Vera Oktaria.

"Vera kelas 1, Serli kelas 3," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Kekejaman Prada DP, Pelaku Mutilasi Vera Oktaria, Beri Keterangan Palsu hingga Jual Motor sang Pacar untuk Beli Hape

3. Prada DP Bertemu Serli Sebelum Membunuh Vera Oktaria

Putra menyebutkan jika pertemuannya dengan Prada DP dan Serli ini terjadi 2 hari sebelum Vera Oktaria terbunuh.

Mereka bertemu pada tanggal 5 Mei 2019, sedangkan Vera Oktaria dibunuh pada 7 atau 8 Mei 2019 malam.

Baca Juga: Mutilasi dan Tuduh Sang Pacar Selingkuh, Prada DP Ternyata Main Belakang dan Sudah Punya Pacar Baru

4. Mahasiswi Tingkat Akhir

Mengutip Tribun Sumsel, Putra Baladewa mengungkapkan bahwa Serli adalah seorang mahasiswi tingkat akhir jurusan kesehatan di salah satu Universitas di Kota Palembang.

"Itu kenapa dia tidak datang di sidang karena lagi ngusul mau wisuda," ungkapnya.

5. Serli Disebut Bantu Prada DP yang Kabur dari Pendidikan Infantri

Putra mengaku tak tahu kapan Serli dan Prada DP mulai menjalin kasih.

"Serli itu bisa dibilang pacar Deri. Tapi sejak kapan pacarannya, saya tidak tahu," ucapnya.

Baca Juga: Tangisan Prada DP Disebut Air Mata Buaya, Ibunda Vera Oktaria Tolak Permintaan Maaf Keluarga Pelaku

Namun, ia mengatakan jika sosok Serli ini lah yang mengurus Prada DP yang baru saja kabur dari pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Serli yang kasih makan dan selimut setelah Deri kabur," ujar Putra.

Sebelumnya, sidang perdana kasus mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP akhirnya digelar di Pengadilan Militar I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: Usai Mutilasi Korban, Prada DP Justru Asyik Makan Jeruk dan Merokok di Samping Jenazah Pacarnya

Mengutip Kompas.com, persidangan tersebut turut dihadirkan 7 orang saksi antara yaitu pelatih terdakwa Prada DP, rekan, serta keluarga pelaku dan korban.

Akibat perbuatannya memutilasi Vera Oktaria, Prada DP dituntut pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*)