Bahkan, pelaku sampai berencana untuk memutilasi dan membakar jasad korban, meski rencana itu gagal.
Namun, pengakuan Prada DP yang sebut korban telah hamil itu seakan langsung terpatahkan usai hasil visum jenazah korban diungkap di ruang persidangan.
Mengutip Kompas.com, hasil visum dan otopsi dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Pelambang membuktikan jika korban meninggal dunia dalam kondisi tidak hamil.
"Hasil visum menujukkan korban meninggal akibat mati lemas dan mengalami benturan keras di kepala. Korban dalam kondisi tidak hamil," ungkap Oditur.
Akibat perbuatannya, terdakwa Prada DP dituntut dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*)